Sejak Oktober 1962 bendera
PBB berkibar berdampingan dengan sang Merah Putih. Kemudian pada tanggal 1 Mei
1963 bendera PBB diturunkan dan sang Merah Putih tetap berkibar di Papua sampai
hari ini. Itu merupakan salah satu bukti bahwa Papua telah kembali ke pangkuan
Ibu Pertiwi dan masyarakat Papua pun turut hadir dalam memeriahkan upacara
tersebut.
Pada tanggal 19 Desember
1961 di Yogyakarta, Presiden Sukarno mencetuskan Trikora (Tri Komando
Rakyat) yang isinya adalah
1.
Gagalkan pembentukan Negara Papua buatan
Belanda kolonial
2.
Kibarkan sang Merah Putih di Irian Barat
Tanah Air Indonesia
3.
Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna
mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air & Bangsa
Trikora merupakan momentum
politik yang penting, sebab dengan Trikora maka pemerintah Belanda dipaksa
untuk menanda tangani perjanjian PBB yang dikenal dengan perjanjian New York
pada tanggal 15 Agustus 1962 mengenai Papua Barat.
Agar pemerintah Belanda
tidak malu, maka penyerahan New Guinea kepada Indonesia dilakukan melalui
penyerahan tanggung jawab administrasi pemerintahan wilayah tersebut kepada
United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) pada tanggal 1 Mei 1962.
Namun UNTEA berada di Papua hanya 8 bulan dan pada tanggal 1 Mei 1963 pemerintah
Indonesia lalu mengambil alih wilayah tersebut dan mengganti namanya menjadi
Irian Jaya.
Telah jelas bahwa
persetujuan New York sebagai dasar hukum Internasional. Pelaksanaan penentuan
nasib sendiri tidak menyebutkan diberlakukannya prinsip satu orang satu suara
(one man one vote) dalam penentuan pendapat rakyat (Pepera) di Irian. Hal
tersebut karena letak pemukiman masyarakat Papua yang pada saat itu masih
banyak berada di daerah terisolasi dan ditambah situasi sumber daya manusia
yang masih belum mengenal baca tulis, sehingga pelaksanaan Pepera dibeberapa
daerah dilakukan dengan cara melakukan pemungutan suara yang diwakili oleh
beberapa orang kepala suku.
Persetujuan New York juga
telah dibuat sedemikian rupa guna menjamin tranparasi pelaksanaan penentuan
nasib sendiri dengan memasukan unsur nasehat, bantuan dan partisipasi PBB
kepada masyarakat Internasional melalui Majelis Umum PBB.
marilah kita jaga bersama sejarah yang telah ada bahwa Papua sebenarnya masuk ke dalam bingkai NKRI.