Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses pemilu yaitu pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu diberbagai tingkat pemerintahan sampai kepala desa. Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali sejak proklamasi kemerdekaan yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
Pada awalnya pemilu ditujukan hanya untuk memilih anggota
lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. Namun
seiring dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan
wakil presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, kini disepakati untuk
dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga sejak tahun 2004 pemilihan presiden
dimasukan kedalam rezim pemilu. Ketentuan-ketentuan diatur dalam UUD 1945 hasil
amandemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Pemilu bukan hanya untuk memilih dan mengganti Presiden,
tetapi juga memiliki fungsi lain sebagai media bagi rakyat agar dapat
menyuarakan pendapatnya, mengubah kebijakan, mengganti pemerintahan, dan juga
untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis karena melalui pemilu rakyat
dapat memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan
adil.
Di dalam pelaksanaan pemilu terdapat pihak penyelenggara
dan juga peserta. Penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
peserta pemilu yaitu partai politik untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi
maupun kabupaten/kota, dan perseorangan untuk memilih anggota DPD.
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara khususnya
Indonesia, karena pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu
sebagai sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional,
pemilu juga sebagai sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi
dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
0 komentar:
Posting Komentar