Rabu, 26 Maret 2014


Sejak Oktober 1962 bendera PBB berkibar berdampingan dengan sang Merah Putih. Kemudian pada tanggal 1 Mei 1963 bendera PBB diturunkan dan sang Merah Putih tetap berkibar di Papua sampai hari ini. Itu merupakan salah satu bukti bahwa Papua telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan masyarakat Papua pun turut hadir dalam memeriahkan upacara tersebut.
Pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta, Presiden Sukarno mencetuskan Trikora (Tri Komando Rakyat)  yang isinya adalah
1.    Gagalkan pembentukan Negara Papua buatan Belanda kolonial
2.    Kibarkan sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia
3.    Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air & Bangsa
Trikora merupakan momentum politik yang penting, sebab dengan Trikora maka pemerintah Belanda dipaksa untuk menanda tangani perjanjian PBB yang dikenal dengan perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 mengenai Papua Barat.
Agar pemerintah Belanda tidak malu, maka penyerahan New Guinea kepada Indonesia dilakukan melalui penyerahan tanggung jawab administrasi pemerintahan wilayah tersebut kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) pada tanggal 1 Mei 1962. Namun UNTEA berada di Papua hanya 8 bulan dan pada tanggal 1 Mei 1963 pemerintah Indonesia lalu mengambil alih wilayah tersebut dan mengganti namanya menjadi Irian Jaya.
Telah jelas bahwa persetujuan New York sebagai dasar hukum Internasional. Pelaksanaan penentuan nasib sendiri tidak menyebutkan diberlakukannya prinsip satu orang satu suara (one man one vote) dalam penentuan pendapat rakyat (Pepera) di Irian. Hal tersebut karena letak pemukiman masyarakat Papua yang pada saat itu masih banyak berada di daerah terisolasi dan ditambah situasi sumber daya manusia yang masih belum mengenal baca tulis, sehingga pelaksanaan Pepera dibeberapa daerah dilakukan dengan cara melakukan pemungutan suara yang diwakili oleh beberapa orang kepala suku.

Persetujuan New York juga telah dibuat sedemikian rupa guna menjamin tranparasi pelaksanaan penentuan nasib sendiri dengan memasukan unsur nasehat, bantuan dan partisipasi PBB kepada masyarakat Internasional melalui Majelis Umum PBB.
marilah kita jaga bersama sejarah yang telah ada bahwa Papua sebenarnya masuk ke dalam bingkai NKRI.

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Followers

Blogger news

Featured Posts Coolbthemes

Video

Popular Posts

Our Facebook Page