1 Mei merupakan salah satu hari yang bersejarah di Tanah Papua yang tidak boleh dilupakan dan dihilangkan oleh masyarakat di Papua. Tepat pada tanggal 1 Mei 1963 merupakan peristiwa bersejarah bagi rakyat Papua dan bagi Indonesia pada umumnya. Peristiwa tersebut yaitu proses Kembalinya Irian Barat (Papua) ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diambil alih langsung oleh pemerintah Indonesia melalui prosedur yang sah dan demokratis serta diterima oleh hukum Internasional.
Sejak oktober 1962, bendera
PBB berkibar dan berdampingan dengan sang merah putih. Namun pada tanggal 1 Mei
1963 bendera PBB diturunkan dan sang merah putih tetap berkibar sampai saat ini
di Papua. Hal itu berarti bahwa kembalinya Papua Barat/Irian Barat telah final
dengan adanya resolusi PBB yang dicetuskan dalam perjanjian New York tanggal 15
Agustus 1962.
Sesuai dengan perjanjian New
York bahwa hak menentukan nasib sendiri penduduk Irian Barat telah dilaksanakan
melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang dilaksanakan pada tanggal 14
Juli hingga bulan Agustus 1969 yang menyatakan bahwa penduduk Irian Barat tetap
bagian yang tak terpisahkan dari bingkai NKRI.
Hasil dari Pepera yang
menunjukan semuanya memilih dan menentukan, bahwa Irian Barat tetap berada
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan selanjutnya PBB dalam sidang
Majelis Umumnya tanggal 19 November 1969 telah mengeluarkan resolusi PBB Nomor
2504 yang menegaskan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI, termasuk Irian Barat
di dalamnya, maka Pepera tersebut merupakan keputusan yang sudah final dan sah
menurut hukum internasional
Diharapkan kepada seluruh
rakyat di Papua khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya jangan sekali-kali
melupakan sejarah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sejarah ini merupakan bukti secara de facto maupun de jure tentang kembalinya
Papua kedalam Negara Kesatuan republik Indonesia.