Selasa, 29 April 2014






1 Mei merupakan salah satu hari yang bersejarah di Tanah Papua yang tidak boleh dilupakan dan dihilangkan oleh masyarakat di Papua. Tepat pada tanggal 1 Mei 1963 merupakan peristiwa bersejarah bagi rakyat Papua dan bagi Indonesia pada umumnya. Peristiwa tersebut yaitu proses Kembalinya Irian Barat (Papua) ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diambil alih langsung oleh pemerintah Indonesia melalui prosedur yang sah dan demokratis serta diterima oleh hukum Internasional.
Sejak oktober 1962, bendera PBB berkibar dan berdampingan dengan sang merah putih. Namun pada tanggal 1 Mei 1963 bendera PBB diturunkan dan sang merah putih tetap berkibar sampai saat ini di Papua. Hal itu berarti bahwa kembalinya Papua Barat/Irian Barat telah final dengan adanya resolusi PBB yang dicetuskan dalam perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962.
Sesuai dengan perjanjian New York bahwa hak menentukan nasib sendiri penduduk Irian Barat telah dilaksanakan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli hingga bulan Agustus 1969 yang menyatakan bahwa penduduk Irian Barat tetap bagian yang tak terpisahkan dari bingkai NKRI.
Hasil dari Pepera yang menunjukan semuanya memilih dan menentukan, bahwa Irian Barat tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan selanjutnya PBB dalam sidang Majelis Umumnya tanggal 19 November 1969 telah mengeluarkan resolusi PBB Nomor 2504 yang menegaskan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI, termasuk Irian Barat di dalamnya, maka Pepera tersebut merupakan keputusan yang sudah final dan sah menurut hukum internasional
Diharapkan kepada seluruh rakyat di Papua khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya jangan sekali-kali melupakan sejarah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sejarah ini merupakan bukti secara de facto maupun de jure tentang kembalinya Papua kedalam Negara Kesatuan republik Indonesia.

Jumat, 25 April 2014

Puncak Jaya (25/04) – Siang ini sekitar pukul 14.30 WIT telah terjadi kontak senjata antara Satuan Tugas Pengamanan TNI AD dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pos Gurage Kab. Puncak Jaya Papua. Kontak senjata ini bermula dari KKB yang menembak Satuan Pengamanan yang sedang melaksanakan pengamanan di wilayah Pos Gurage Kab. Puncak Jaya.
Dari pihak TNI membalas tembakan sebagai upaya untuk membela diri dari serangan KKB tersebut. Aksi penembakan dari kelompok kriminal bersenjata ini sudah diluar batas, mereka telah merusak suasana damai di Papua. Mereka telah membuat masyarakat di daerah sekitar menjadi resah dan tidak nyaman karena ulah kriminal mereka.

Sementara sampai saat ini dari pihak aparat keamanan masih melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap kelompok keriminal bersenjata tersebut.

Rabu, 09 April 2014

Batalyon Infanteri (Yonif) 751/Raider berhasil mencegah aksi separatis dari kelompok sipil bersenjata di Kampung Irimuli Kabupaten Puncak Jaya yang akan menggagalkan pesta demokrasi pemilu di hari ini rabu (9/4/2014).
Keberhasilan ini juga berkat bantuan dari warga setempat yang melaporkan kepada Satuan tugas (Satgas) pengamanan Pemilu Yonif 751/R pada hari Sabtu 5 April 2014 tentang ancaman yang dilakukan oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kepada warga setempat untuk menggagalkan jalannya Pemilu legislatif 2014 yang dilaksanakan hari ini.
Untuk mengantisipasi upaya KKB menggagalkan Pemilu, maka tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIT Satgas pengaman Pemilu Yonif 751/R melaksanakan pengamanan Pemilu di beberapa titik yang berada di wilayah Kampung Irimuli komplek. Pada pukul 08.05 WIT tim pengamanan Pemilu mendapat gangguan tembakan dari KKB yang berjumlah 7 orang, kemudian tim pengamanan melakukan tembakan balasan.
Tindakan yang dilakukan tim pengamanan Pemilu dari Yonif 751/R ini sudah sesuai dengan penekanan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Drs. Christian Zebua, M.M., bahwa “jika ada masyarakat sipil bersenjata yang mengganggu warga agar ditindak tegas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di negara ini”.
Dari aksi baku tembak antara KKB dan tim pengamanan pemilu Yonif 751/R, Yonif 751/R berhasil melumpuhkan 1 orang KKB yang membawa senjata laras panjang dengan jenis SS1 R5 sementara 6 orang lainnya kabur melarikan diri ke hutan., tim pengamanan Pemilu Yonif 751/R juga berhasil mendapatkan senjata dan 17 butir munisi serta sebuah magazen.
Untuk korban diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Senin, 07 April 2014

Sabtu (5/4/2014), telah terjadi pengibaran bendera bintang kejora dan penembakan terhadap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Jayapura, AKBP Alfred Papare dan Anggota Kodim 1701/Jayapura Serma Tugino di wilayah perbatasan Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura pukul 05.30 WIT.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Mathias Wenda. Kelompok ini menggunakan senjata api dan bukan rakitan. Mereka juga melakukan aksi blokade jalan, pembakaran, dan penembakan terhadap tower perbatasan Republik Indonesia (RI) – Papua New Guinie (PNG).
Kemungkinan  aksi ini untuk mengganggu keamanan menjelang pemilu legislatif 2014 dan untuk memprovokasikan masyarakat Papua untuk tidak mencoblos.

Sampai saat ini aparat keamanan dari TNI/Polri masih melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal tersebut dan berupaya untuk membuat kondisi di wilayah perbatasan kembali menjadi kondusif agar tidak menghambat aktifitas masyarakat yang ada di sana.

Rabu, 26 Maret 2014


Sejak Oktober 1962 bendera PBB berkibar berdampingan dengan sang Merah Putih. Kemudian pada tanggal 1 Mei 1963 bendera PBB diturunkan dan sang Merah Putih tetap berkibar di Papua sampai hari ini. Itu merupakan salah satu bukti bahwa Papua telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan masyarakat Papua pun turut hadir dalam memeriahkan upacara tersebut.
Pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta, Presiden Sukarno mencetuskan Trikora (Tri Komando Rakyat)  yang isinya adalah
1.    Gagalkan pembentukan Negara Papua buatan Belanda kolonial
2.    Kibarkan sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia
3.    Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air & Bangsa
Trikora merupakan momentum politik yang penting, sebab dengan Trikora maka pemerintah Belanda dipaksa untuk menanda tangani perjanjian PBB yang dikenal dengan perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 mengenai Papua Barat.
Agar pemerintah Belanda tidak malu, maka penyerahan New Guinea kepada Indonesia dilakukan melalui penyerahan tanggung jawab administrasi pemerintahan wilayah tersebut kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) pada tanggal 1 Mei 1962. Namun UNTEA berada di Papua hanya 8 bulan dan pada tanggal 1 Mei 1963 pemerintah Indonesia lalu mengambil alih wilayah tersebut dan mengganti namanya menjadi Irian Jaya.
Telah jelas bahwa persetujuan New York sebagai dasar hukum Internasional. Pelaksanaan penentuan nasib sendiri tidak menyebutkan diberlakukannya prinsip satu orang satu suara (one man one vote) dalam penentuan pendapat rakyat (Pepera) di Irian. Hal tersebut karena letak pemukiman masyarakat Papua yang pada saat itu masih banyak berada di daerah terisolasi dan ditambah situasi sumber daya manusia yang masih belum mengenal baca tulis, sehingga pelaksanaan Pepera dibeberapa daerah dilakukan dengan cara melakukan pemungutan suara yang diwakili oleh beberapa orang kepala suku.

Persetujuan New York juga telah dibuat sedemikian rupa guna menjamin tranparasi pelaksanaan penentuan nasib sendiri dengan memasukan unsur nasehat, bantuan dan partisipasi PBB kepada masyarakat Internasional melalui Majelis Umum PBB.
marilah kita jaga bersama sejarah yang telah ada bahwa Papua sebenarnya masuk ke dalam bingkai NKRI.




Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Proses pemilu yaitu pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu diberbagai tingkat pemerintahan sampai kepala desa. Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali sejak proklamasi kemerdekaan yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
Pada awalnya pemilu ditujukan hanya untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. Namun seiring dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, kini disepakati untuk dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga sejak tahun 2004 pemilihan presiden dimasukan kedalam rezim pemilu. Ketentuan-ketentuan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Pemilu bukan hanya untuk memilih dan mengganti Presiden, tetapi juga memiliki fungsi lain sebagai media bagi rakyat agar dapat menyuarakan pendapatnya, mengubah kebijakan, mengganti pemerintahan, dan juga untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis karena melalui pemilu rakyat dapat memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
Di dalam pelaksanaan pemilu terdapat pihak penyelenggara dan juga peserta. Penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu yaitu partai politik untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan perseorangan untuk memilih anggota DPD.
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara khususnya Indonesia, karena pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu sebagai sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, pemilu juga sebagai sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Minggu, 23 Maret 2014

Papua yang dikenal sebagai provinsi terluas di indonesia juga memiliki suku asli Papua yang terdiri dari 255 suku dengan bahasa yang masing-masing berbeda. Namun di balik banyaknya suku-suku tersebut sering terjadi konflik perang suku di daerah tertentu di Papua khususnya di daerah pegunungan.Daerah yang sering terjadi perang suku yaitu di kab. Mimika. Faktor penyebab terjadinya perang suku biasanya karena sengketa lahan. Perang suku yang sering terjadi di papua seharusnya tidak perlu terjadi karena negara indonesia adalah negara hukum. Seharusnya masyarakat di Papua sadar dengan adanya hukum di negara ini agar tidak ada lagi konflik perang suku di Papua.Menyelesaikan masalah dengan cara konflik atau kekerasan seharusnya malah akan menimbulkan masalah baru dan justru banyak menimbulkan kerugian. misalnya masyarakat asli Papua banyak yang menjadi korban dan juga banyak fasilitas umum yang rusak akibat dari perang suku tersebut.Marilah kita tumbuhkan jiwa nasionalisme kita sebagai rakyat Indonesia yang tunduk kepada hukum. jika ada masalah, kita ikuti prosedur yang ada, dan selesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku. bukan dengan cara kekerasan atau konflik atas dasar kemauan kita sendiri. mari kita ciptakan suasana yang damai di tanah Papua.

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Followers

Blogger news

Featured Posts Coolbthemes

Video

Popular Posts

Our Facebook Page