Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 akan melaksanakan demo untuk
kepentingan menyuarakan aspirasi Papua Merdeka. Rencananya mereka akan
menyelenggarakan demo di depan kantor Imigrasi Kelas I Jayapura – Papua.
KNPB akan melakukan demo
tersebut terkait dengan tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis,
Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura.
Thomas dan Valentine pada tanggal
11 Agustus didakwa dengan melanggar Pasal 122 UU Imigrasi 2011. Rekaman audio,
rekaman video dan barang-barang termasuk laptop dan ponsel mereka disita
polisi. Sejak penangkapan mereka, polisi telah merilis beberapa tuduhan
terhadap keduanya. Salah satunya adalah keterlibatan keduanya dengan
kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi
Papua Merdeka (OPM).
Sebelumnya, dari pihak KNPB
telah mengirimkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Polda Papua.
Namun, dari Intelkam Polda Papua juga telah mengirim surat penolakan
pemberitahuan aksi demo damai kepada KNPB dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam.
Perihal Surat Pemberitahuan itu, Polda
Papua tidak menerbitkan STTP.
Polda Papua tidak
menerbitkan STTP dengan alasan bahwa KNPB tidak terdaftar di Kesbangpol
Provinsi Papua selaku pembina organisasi masyarakat dilingkup Provinsi Papua. selain
itu, pada kepala dan kop surat pemberitahuan KNPB menggunakan lambang bintang
kejora yang dilarang didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan No. 77
tahun 2007.
Unjuk rasa dengan
kepentingan menyuarakan aspirasi Papua Merdeka juga bertentangan dengan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum.
Polda Papua telah menegaskan
bahwa jika dari KNPB tetap melaksanakan demo, pelaku dan peserta demo akan
dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yang
berlaku. karena Indonesia merupakan negara hukum, jadi siapa pun yang bertindak
melanggar hukum akan diproses sesuai
aturan yang berlaku.
Namun dalam menyikapi hal
tersebut, Sekretaris KNPB Ones Suhuniap mengatakan
bahwa KNPB akan tetap demo sesuai rencana. Mau tangkap silahkan, mau tembak
silahkan. Kami tak pernah mengakui keberadaan NKRI di Papua Barat, NKRI hanya
penjajah.
Dengan perkataan seperti itu
telah membuktikan bahwa KNPB sama halnya dengan gerombolan yang tidak mengenal
aturan yang telah berlaku. mereka bertindak sesuai kemauan mereka sendiri tanpa
memandang aturan.
0 komentar:
Posting Komentar