Rabu, 15 Oktober 2014

Dalam tahun 2014 ini sering kali terjadi peristiwa penembakan/kontak senjata yang disebabkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau yang biasa dikenal dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dengan sengaja menyerang aparat Keamanan baik TNI maupun Polri yang sedang bertugas mengamankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua.
Bukan hanya aparat keamanan saja yang menjadi sasaran mereka, tetapi sering juga saudara mereka sendiri yaitu masyarakat asli Papua menjadi sasaran mereka untuk mencari bahan logistik atau bekal makan mereka selama di hutan.
OPM sebenarnya merupakan masyarakat asli Papua, namun mereka mempunyai pandangan sendiri yang menyimpang dari NKRI yang berkeinginan untuk membuat Papua menjadi suatu negara yang merdeka. Sehingga mereka selalu menyerang aparat keamanan yang bertugas di wilayah pegunungan Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata itu berkedudukan di tengah hutan belantara dan di ketinggian yang sangat sulit di tempuh oleh orang-orang yang tidak pernah ke daerah tersebut.
Semakin hari semakin sering mereka melakukan penyerangan terhadap TNI maupun Polri dan tidak sedikit aparat keamanan yang menjadi korban akibat ulah dari KKB tersebut. Masyarakat yang berada di daerah pegunungan pun merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya kelompok kriminal bersenjata itu.
Selain itu, jika aparat keamanan melakukan penyerangan atau menembak mereka, pastinya selalu disalahkan karena melanggar peraturan HAM. Entah apa solusi yang tepat sehingga bisa memusnahkan kelompok gerombolan OPM itu jika aparat keamanan saja dikenakan pelanggaran HAM jika menembak mereka.
Dalam menyikapi hal tersebut, seluruh elemen masyarakat yang berada di kabupaten Lanny Jaya yang meliputi tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh Pemuda, anggota DPRD, kepala distrik, kepala kampung, tokoh intelektual Kabupaten Lanny Jaya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 membuat 6 (enam) pernyataan sikap yang telah disepakati bersama menyikapi situasi keamanan di Lanny Jaya yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Adapun isi dari 6 pernyataan sikap tersebut yaitu :
1.    Kepada setiap Kepala distrik/kampung, LMD, tokoh gereja, kepala suku, intelektual dan seluruh masyarakat Lanny Jaya wajib dalam menjaga serta bertanggung jawab penuh atas terjadinya tindak kekerasan kriminal bersenjata didaerah/dikampungnya masing-masing.
2.    Apabila terjadi tindakan kekerasan yang disebabkan oleh KKB, maka seluruh masyarakat akan melakukan perlawanan secara fisik terhadap KKB. Namun jika masyarakat tidak mampu menghadapi kekerasan dari KKB, maka memberikan ruang seluas-luasnya kepada TNI-Polri untuk berupaya melakukan penegakan hukum dan jika eskalasinya semakin tinggi maka aparat keamanan dapat melakukan operasi pengejaran terhadap KKB. Dampak dari operasi pemulihan keamanan seperti terbakarnya honai/rumah, kerugian harta benda menjadi tanggung jawab masyarakat yang memberikan ruang/tempat bagi KKB untuk melakukan aksinya.
3.    Jika ada korban manusia, maka langkah-langkahnya yaitu jika korban tersebut pihak sipil yang dilakukan oleh TNI/Polri ditempat kejadian maka yang bertanggung jawab adalah masyarakat yang memberi ruang dan tempat kepada KKB dan keluarnya dapat dilakukan denda adat. Jika terjadi kelalaian aparat TNI/Polri maka hal tersebut merupakan pelanggaran HAM dan sewaktu-waktu Pemda Lanny Jaya akan melakukan ganti rugi. Jika ada Anggota TNI/Polri yang terbunuh karena KKB dengan cara mencegat atau melakukan penyerangan di tempat tertentu maka dapat dijatuhkan sanksi adat dan yang bertanggung jawab disini adalah masyarakat pemberi ruang/tempat kepada KKB dan keluarganya serta kelompok kriminal yang melakukan aksinya. Apabila penembakan ataupun penghadangan terjadi dan dipastikan tidak diketahui oleh aparat desa maka pihak TNI/Polri akan bersikap professional dalam menghadapi kejadian tersebut.
4.    Kepala Distrik, Kepala Kampung, LMD dan semua aparat Negara yang bertugas di Daerah, Distrik, Kampung wajib melakukan upaya kewaspadaan dini dengan melakukan tugas keamanan didaerahnya dan apabila masih terjadi lagi maka status kedinasan dari Kepala Distrik, Kepala Kampung dan LMD akan di tinjau.
5.    Apabila ditemukan aparat PNS, TNI dan Polri yang memberikan kontribusi dukungan kepada KKB, maka bagi PNS status kedinasannya akan di tinjau sedangkan untuk aparat TNI/Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
6.    Apabila kedapatan ada anak-anak dari kampung tertentu yang ikut-ikutan dengan KKB, maka pemerintah akan berurusan dengan kampung tersebut dan keluarga dari anak-anak tersebut.
Keenam pernyataan diatas merupakan pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom SE, M.Si, Wakil Bupati Berthus Kogoya SH, Ketua DPRD Lanny Jaya Nius Kogoya S.Th, Ketua BPP-PGBP Pernius Kogoya DIP, TH, Dandim 1702/JWY Letkol Inf. C.D.B Andires SH, Kapolres Lanny Jaya Kompol Ali Sadikin SH, MAP, M.Si, dan Danyon 756/WMS Letkol Inf. Andi Parulian SIP.
Diharapkan dengan adanya keenam pernyataan diatas dapat meminimalisir terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oleh pihak KKB dan diharapkan juga agar dari pihak KKB mau untuk kembali bergabung dengan NKRI melalui jalur damai secara adat. (Arum/Bk)



0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Followers

Blogger news

Featured Posts Coolbthemes

Video

Popular Posts

Our Facebook Page