Dalam
tahun 2014 ini sering kali terjadi peristiwa penembakan/kontak senjata yang
disebabkan oleh Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) atau yang biasa dikenal dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dengan sengaja menyerang aparat
Keamanan baik TNI maupun Polri yang sedang bertugas mengamankan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua.
Bukan
hanya aparat keamanan saja yang menjadi sasaran mereka, tetapi sering juga saudara
mereka sendiri yaitu masyarakat asli Papua menjadi sasaran mereka
untuk mencari bahan logistik atau bekal makan mereka selama di hutan.
OPM
sebenarnya merupakan masyarakat asli Papua, namun mereka mempunyai pandangan
sendiri yang menyimpang dari NKRI yang berkeinginan untuk membuat Papua menjadi
suatu negara yang merdeka. Sehingga mereka selalu menyerang aparat keamanan
yang bertugas di wilayah pegunungan Papua.
Kelompok
Kriminal Bersenjata itu berkedudukan di tengah hutan belantara dan di
ketinggian yang sangat sulit di tempuh oleh orang-orang yang tidak pernah ke
daerah tersebut.
Semakin
hari semakin sering mereka melakukan penyerangan terhadap TNI maupun Polri dan
tidak sedikit aparat keamanan yang menjadi korban akibat ulah dari KKB
tersebut. Masyarakat yang berada di daerah pegunungan pun merasa tidak nyaman
dan terganggu dengan adanya kelompok kriminal bersenjata itu.
Selain
itu, jika aparat keamanan melakukan penyerangan atau menembak mereka, pastinya
selalu disalahkan karena melanggar peraturan HAM. Entah apa solusi yang
tepat sehingga bisa memusnahkan kelompok gerombolan OPM itu jika aparat
keamanan saja dikenakan pelanggaran HAM jika menembak mereka.
Dalam
menyikapi hal tersebut, seluruh elemen masyarakat yang berada di kabupaten
Lanny Jaya yang meliputi tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh
Pemuda, anggota DPRD, kepala distrik, kepala kampung, tokoh intelektual
Kabupaten Lanny Jaya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 membuat 6 (enam)
pernyataan sikap yang telah disepakati bersama menyikapi situasi keamanan
di Lanny Jaya yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Adapun
isi dari 6 pernyataan sikap tersebut yaitu :
1. Kepada setiap Kepala distrik/kampung,
LMD, tokoh gereja, kepala suku, intelektual dan seluruh masyarakat Lanny Jaya
wajib dalam menjaga serta bertanggung jawab penuh atas terjadinya tindak
kekerasan kriminal bersenjata didaerah/dikampungnya masing-masing.
2. Apabila terjadi tindakan kekerasan
yang disebabkan oleh KKB, maka seluruh masyarakat akan melakukan perlawanan
secara fisik terhadap KKB. Namun jika masyarakat tidak mampu menghadapi
kekerasan dari KKB, maka memberikan ruang seluas-luasnya kepada TNI-Polri untuk
berupaya melakukan penegakan hukum dan jika eskalasinya semakin tinggi maka
aparat keamanan dapat melakukan operasi pengejaran terhadap KKB. Dampak dari
operasi pemulihan keamanan seperti terbakarnya honai/rumah, kerugian harta
benda menjadi tanggung jawab masyarakat yang memberikan ruang/tempat bagi KKB
untuk melakukan aksinya.
3. Jika ada korban manusia, maka
langkah-langkahnya yaitu jika korban tersebut pihak sipil yang dilakukan oleh
TNI/Polri ditempat kejadian maka yang bertanggung jawab adalah masyarakat yang
memberi ruang dan tempat kepada KKB dan keluarnya dapat dilakukan denda adat.
Jika terjadi kelalaian aparat TNI/Polri maka hal tersebut merupakan pelanggaran
HAM dan sewaktu-waktu Pemda Lanny Jaya akan melakukan ganti rugi. Jika ada
Anggota TNI/Polri yang terbunuh karena KKB dengan cara mencegat atau melakukan
penyerangan di tempat tertentu maka dapat dijatuhkan sanksi adat dan yang bertanggung
jawab disini adalah masyarakat pemberi ruang/tempat kepada KKB dan keluarganya
serta kelompok kriminal yang melakukan aksinya. Apabila penembakan ataupun
penghadangan terjadi dan dipastikan tidak diketahui oleh aparat desa maka pihak
TNI/Polri akan bersikap professional dalam menghadapi kejadian tersebut.
4. Kepala Distrik, Kepala Kampung, LMD
dan semua aparat Negara yang bertugas di Daerah, Distrik, Kampung wajib
melakukan upaya kewaspadaan dini dengan melakukan tugas keamanan didaerahnya
dan apabila masih terjadi lagi maka status kedinasan dari Kepala Distrik,
Kepala Kampung dan LMD akan di tinjau.
5. Apabila ditemukan aparat PNS, TNI dan
Polri yang memberikan kontribusi dukungan kepada KKB, maka bagi PNS status
kedinasannya akan di tinjau sedangkan untuk aparat TNI/Polri akan diproses
sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
6. Apabila kedapatan ada anak-anak dari
kampung tertentu yang ikut-ikutan dengan KKB, maka pemerintah akan berurusan
dengan kampung tersebut dan keluarga dari anak-anak tersebut.
Keenam
pernyataan diatas merupakan pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani
langsung oleh Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom SE, M.Si, Wakil Bupati Berthus
Kogoya SH, Ketua DPRD Lanny Jaya Nius Kogoya S.Th, Ketua BPP-PGBP Pernius
Kogoya DIP, TH, Dandim 1702/JWY Letkol Inf. C.D.B Andires SH, Kapolres Lanny
Jaya Kompol Ali Sadikin SH, MAP, M.Si, dan Danyon 756/WMS Letkol Inf. Andi
Parulian SIP.
Diharapkan
dengan adanya keenam pernyataan diatas dapat meminimalisir terjadinya aksi
penembakan yang dilakukan oleh pihak KKB dan diharapkan juga agar dari pihak
KKB mau untuk kembali bergabung dengan NKRI melalui jalur damai secara adat. (Arum/Bk)
0 komentar:
Posting Komentar